Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, dari Qatar ke Indonesia. Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin resmi dari OJK.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat nama Adrian Gunadi dikenal luas di industri fintech Indonesia sebagai salah satu tokoh yang membesarkan platform peer-to-peer (P2P) lending, Investree. Namun kini, reputasinya tercoreng akibat kasus yang berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sektor layanan keuangan digital.
Koordinasi Lintas Negara dan Lembaga
Pemulangan Adrian Gunadi dari Qatar merupakan hasil kerja sama intensif lintas lembaga, termasuk Interpol, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri. Setelah tiba di Indonesia, Adrian langsung ditahan oleh Penyidik OJK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini adalah langkah nyata dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kami memastikan bahwa tidak ada celah hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan publik,” ujar Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK.
Jeratan Hukum Berat Menanti
OJK menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam. Ia dijerat dengan:
- Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV UU Perbankan
- Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
- jo Pasal 55 KUHP
Jika terbukti bersalah, Adrian terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Dampak terhadap Industri Fintech
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri fintech di Indonesia. OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap praktik penghimpunan dana tanpa izin, yang bisa merugikan masyarakat dan mencederai integritas sistem keuangan nasional.
“Penegakan hukum seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan pengguna jasa keuangan digital di Indonesia,” tambah Yuliana.
Investree Lepas Tangan?
Hingga kini, pihak Investree belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun diketahui bahwa Adrian Gunadi telah mundur dari jabatannya sebagai Direktur sejak beberapa waktu lalu, sehingga segala tindakan yang dilakukan setelah itu tidak lagi menjadi tanggung jawab korporasi secara langsung.