Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memerintahkan pembentukan Tim Reformasi Polri sebagai langkah awal untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian. Pembentukan tim ini disampaikan usai Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyuarakan aspirasi reformasi Polri kepada Presiden.
Menurut keterangan resmi, Presiden Prabowo menyambut aspirasi publik tersebut dan menunjuk Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
“Pembentukan tim ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan Polri tetap profesional, akuntabel, dan transparan,” kata juru bicara Istana.
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Internal
Sejalan dengan arahan Presiden, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah resmi pada 17 September 2025. Tim ini terdiri dari 52 perwira tinggi dan menengah Polri, dengan Ketua tim dijabat Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana (Kepala Lemdiklat Polri) dan Kapolri sendiri sebagai Pelindung, sementara Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo bertindak sebagai penasihat.
Tim ini bertugas melakukan pemetaan menyeluruh kondisi internal Polri, mencakup organisasi, manajemen, sumber daya manusia, serta regulasi yang berlaku. Hasil pemetaan nantinya akan menjadi dasar pembentukan Komisi Reformasi Polri yang lebih luas, melibatkan pihak eksternal dan tokoh publik.