Sumatera Utara menanggapi ramainya perbincangan publik terkait video pejabat pemprov yang meninjau jalan provinsi di Kabupaten Langkat, tepatnya ruas Simpang Tiga–Namo Unggas–Tangkahan, yang menyinggung soal kendaraan berpelat luar daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara, Erwin Harahap, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kendaraan berpelat luar daerah masuk ke Sumut.
“Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin(29/9/2025).
Menurut Erwin, maksud penyampaian pejabat yang terekam dalam video tersebut adalah mengimbau pemilik kendaraan yang berdomisili dan berusaha di Sumut agar menggunakan pelat BK atau BB.
“Tujuannya sederhana, supaya pajak kendaraan dapat masuk ke Sumatera Utara dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat,” jelasnya.
Erwin juga menyampaikan permohonan maaf apabila pesan yang diterima masyarakat berbeda dari maksud sebenarnya.
“Pemprov Sumut berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan masyarakat,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif dan bersama-sama mendukung pembangunan Sumatera Utara.(san)