Langkah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman bersama 11 tokoh nasional lainnya, termasuk sejumlah mantan pimpinan KPK, untuk mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan mantan Mendikbud Nadiem Makarim menarik perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak mempermasalahkan langkah itu dan menyebut tindakan Marzuki dkk merupakan hak pribadi sebagai warga negara.
“Silakan saja jika ada pihak yang ingin menjadi sahabat pengadilan (amicus curiae). Saya yakin mereka memahami betul ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (4/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa amicus curiae tidak berkaitan langsung dengan materi pokok perkara, melainkan lebih pada pandangan hukum yang bisa membantu pengadilan melihat persoalan secara lebih komprehensif.
“Terkait keikutsertaan Bapak Marzuki Darusman dan beberapa mantan pimpinan KPK, kami menghormati dan menghargai hal itu. Mereka bertindak atas nama pribadi, bukan mewakili lembaga mana pun,” tambahnya.
Langkah para tokoh tersebut dinilai sebagai bentuk partisipasi moral dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka berharap pendapat yang disampaikan dapat memperkaya perspektif hakim dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim.
Sebagai informasi, amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak luar memberikan pandangan atau pertimbangan hukum kepada pengadilan tanpa menjadi pihak yang berperkara. Praktik ini lazim digunakan dalam sistem hukum modern sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas peradilan.