Hakim Blokir Pengerahan Pasukan ke Portland, Perintah Trump Ditangguhkan

Seorang hakim federal di Amerika Serikat mengeluarkan keputusan penting pada Minggu malam (5/10) yang menghentikan sementara rencana pengerahan pasukan Garda Nasional ke kota Portland, Oregon. Langkah ini menandai babak baru dalam ketegangan antara pemerintah federal dan otoritas lokal terkait penggunaan kekuatan militer dalam urusan domestik.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan sekitar 200 anggota Garda Nasional California yang berbasis di Los Angeles untuk dikerahkan ke Portland. Keputusan itu diumumkan oleh Pentagon di hari yang sama, dengan alasan mendukung aparat federal dalam menjaga keamanan serta melindungi properti pemerintah.

Departemen Pertahanan (Pentagon) dalam pernyataannya menjelaskan bahwa pasukan tersebut akan diperbantukan untuk membantu Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) serta personel federal lainnya. Mereka disebut akan melaksanakan “tugas resmi,” termasuk penegakan hukum federal dan perlindungan terhadap fasilitas-fasilitas federal yang sebelumnya sempat menjadi sasaran demonstrasi dan aksi vandalisme.

Namun, keputusan itu langsung menuai penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah Oregon dan kelompok hak sipil. Mereka menilai pengerahan pasukan militer ke wilayah sipil tanpa koordinasi dengan pemerintah lokal dapat memicu ketegangan baru dan berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah.

Hakim yang mengeluarkan perintah penangguhan tersebut menilai bahwa pemerintah federal tidak memberikan alasan yang cukup kuat untuk membenarkan intervensi militer di wilayah sipil yang masih berada dalam kendali aparat lokal. “Pengerahan pasukan harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan tidak boleh mengancam hak konstitusional warga,” demikian bunyi petikan putusan hakim.

Sementara itu, Gedung Putih menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Juru bicara presiden menegaskan bahwa langkah pengerahan pasukan dimaksudkan semata-mata untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi aparat federal yang bertugas. “Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum ditegakkan dan properti negara terlindungi,” ujarnya.

Di sisi lain, Wali Kota Portland menyambut baik keputusan hakim tersebut. Ia menyebut bahwa situasi keamanan di kotanya relatif terkendali dan tidak memerlukan campur tangan pasukan dari luar negara bagian. “Kami menghargai upaya pemerintah federal, tetapi prioritas kami adalah menjaga keamanan warga tanpa eskalasi yang tidak perlu,” ujarnya dalam konferensi pers.

Sejak beberapa tahun terakhir, Portland memang kerap menjadi pusat protes terhadap kebijakan pemerintah federal, terutama terkait isu keadilan sosial dan hak asasi manusia. Pengerahan pasukan federal di masa lalu pernah menimbulkan bentrokan dan menambah ketegangan antara demonstran dan aparat keamanan.

Keputusan pengadilan kali ini menjadi sinyal bahwa peran militer dalam urusan sipil di AS masih menjadi topik sensitif dan penuh perdebatan. Kasus di Portland juga dipandang sebagai ujian terhadap batas kekuasaan eksekutif dan kemandirian daerah dalam mengelola keamanan di wilayahnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *