Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP adalah identitas utama setiap warga negara Indonesia. Hampir semua urusan administrasi—dari membuka rekening bank hingga mendaftar pekerjaan—memerlukan dokumen ini. Namun, seiring waktu, e-KTP bisa saja rusak, buram, atau bahkan patah karena sering digunakan. Jika hal itu terjadi, jangan panik—pemerintah sudah menyiapkan layanan cetak ulang e-KTP agar identitas Anda tetap bisa digunakan tanpa kendala.
Kapan e-KTP Perlu Dicetak Ulang?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan, e-KTP bisa dicetak ulang jika kondisinya sudah tidak layak pakai. Misalnya:
- Tulisan pada kartu buram atau tidak terbaca.
- Chip elektronik rusak dan tidak bisa terbaca mesin.
- Kartu patah, retak, atau rusak fisik lainnya.
- Terjadi perubahan data diri, seperti status perkawinan, alamat, atau kesalahan penulisan identitas.
Bagaimana Prosesnya?
Warga cukup datang ke Dinas Dukcapil di tempat domisili dengan membawa KTP lama yang rusak serta fotokopi Kartu Keluarga (KK). Petugas akan memverifikasi data melalui sistem dan mencetak ulang e-KTP dengan data terbaru.
Bagi daerah tertentu, layanan ini bahkan sudah bisa dilakukan melalui mobile service atau pelayanan jemput bola, terutama bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Apakah Ada Biayanya?
Kabar baiknya, cetak ulang e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah menjamin layanan ini sebagai bagian dari hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara.
Tips Agar e-KTP Awet
Agar tidak perlu sering mencetak ulang, sebaiknya simpan e-KTP di tempat yang aman dari panas dan kelembapan. Gunakan pelindung kartu (card holder) dan hindari melipat atau menekan kartu dengan benda berat.
Ingat, e-KTP bukan sekadar kartu identitas—tetapi juga kunci utama dalam urusan administrasi modern di Indonesia. Jadi, jika kartu Anda mulai buram atau rusak, segera urus cetak ulangnya agar semua urusan tetap lancar tanpa hambatan.