Sidoarjo, Jawa Timur — Hari ini, Senin (6 Oktober 2025), Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan) kembali mengumumkan peningkatan jumlah korban jiwa dalam peristiwa ambruknya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo. Jumlah korban meninggal dunia kini tercatat sebanyak 65 orang.
Kronologi Singkat
Tragedi terjadi pada Senin, 29 September 2025, saat sholat Asar berjemaah di musala Ponpes Al Khoziny. Bangunan musala yang sedang dalam tahap pembangunan mendadak rubuh, menimpa para santri yang tengah melaksanakan ibadah.
Seiring berjalannya waktu, tim SAR gabungan (Basarnas, TNI/Polri, relawan, dan instansi terkait) melakukan pencarian dan evakuasi terhadap korban yang tertimbun reruntuhan. Hingga hari kedelapan operasi pencarian, data menunjukkan bahwa 65 jenazah telah berhasil ditemukan.
Data Terbaru Korban
- Total korban terdampak: 169 orang
- Korban selamat: 104 orang
- Korban meninggal: 65 orang (termasuk bagian tubuh/“body part”)
- Jenazah teridentifikasi: 17 jenazah dari korban meninggal telah diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jawa Timur
Tim DVI melakukan pencocokan data postmortem (data setelah kematian) dengan data antemortem (data sebelum kematian) dan data keluarga, untuk memastikan identitas masing-masing jenazah.
Tantangan Operasi Evakuasi
Operasi pencarian tidak mudah dilakukan karena kondisi reruntuhan sangat padat dan berisiko terjadi runtuhan susulan. Beberapa area, seperti ruang wudu (A2) dan bagian belakang bangunan (A3), menjadi titik penyisiran intensif oleh petugas untuk menemukan korban tambahan.
Dua orang santri hingga kini masih dinyatakan hilang berdasarkan daftar absensi ponpes, meskipun sebagian besar korban telah berhasil dievakuasi atau diidentifikasi.
Reaksi dan Langkah Ke Depan
Tragedi ini memunculkan gelombang keprihatinan publik, baik dari kalangan agama, pemerintah daerah, hingga nasional. Beberapa langkah yang diharapkan:
- Penyelidikan teknis — Menelusuri penyebab runtuhnya bangunan musala, termasuk aspek perencanaan, konstruksi, pengawasan teknis, maupun izin bangunan.
- Pertanggungjawaban — Jika ditemukan unsur kelalaian, baik dari pengelola pesantren, kontraktor, maupun pihak berwenang, perlu ada sanksi sesuai hukum.
- Audit keamananan bangunan pesantren — Pemerintah dan Kementerian Agama didorong melakukan pemeriksaan keamanan dan struktur di pesantren-pesantren lain, agar kejadian serupa tidak terulang.
- Dukungan untuk keluarga korban — Bantuan medis, psikologis, dan finansial kepada korban selamat maupun keluarga jenazah diperlukan.