Jakarta – Nama Ammar Zoni kembali menghiasi headline nasional. Namun kali ini, bukan karena karya atau kontroversi pribadi, melainkan tuduhan berat: diduga mengedarkan narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba sejak Januari 2025.
Temuan ini bukan hasil laporan masyarakat atau pengakuan sesama napi. Justru, ini berasal dari deteksi dini internal yang dilakukan petugas rutan.
Bukan Pertama Kali, Tapi Kasusnya Kini Lebih Berat
Ammar Zoni sebelumnya sempat tersandung kasus narkoba, tapi kali ini skalanya berbeda. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di dalam rutan — bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai penghubung distribusi.
Dari hasil penggeledahan mendalam awal tahun, petugas menemukan bukti keterlibatan Ammar dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis. Ia disebut menerima barang dari luar dan mendistribusikannya ke sejumlah narapidana lain.
Ditjenpas: Ini Hasil Deteksi Dini Kami
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menegaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Petugas rutan melakukan sidak rutin ke berbagai blok hunian untuk mencegah praktik ilegal seperti peredaran narkotika.
Namun publik bertanya: jika praktik ini telah berjalan sejak Januari, mengapa baru terungkap beberapa bulan kemudian?
Apakah “deteksi dini” benar-benar dilakukan secara aktif dan menyeluruh?
Komunikasi Tersembunyi Lewat Aplikasi?
Salah satu celah yang kini disorot adalah penggunaan aplikasi terenkripsi seperti Zangi, yang diduga digunakan napi untuk berkomunikasi dengan pihak luar tanpa mudah terdeteksi. Ini jadi tantangan baru bagi sistem keamanan pemasyarakatan.
Jika dugaan ini benar, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan digital di lingkungan lapas dan rutan.
Sanksi Internal & Potensi Jerat Hukum
Setelah dugaan ini muncul, Ammar langsung dikenakan sanksi internal berupa:
- Isolasi selama 40 hari
- Pencabutan hak integrasi, termasuk pembebasan bersyarat
Namun tidak berhenti di situ. Kasus ini kini juga tengah diproses secara hukum di Polsek Cempaka Putih, dengan ancaman pasal berat dalam UU Narkotika:
- Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132
- Hukuman maksimal: penjara seumur hidup atau hukuman mati
Bukan Sekadar Kasus Ammar Zoni
Kasus ini bukan hanya tentang satu nama besar. Ini adalah pengingat bahwa celah peredaran narkoba bisa muncul bahkan di tempat yang seharusnya paling aman — lembaga pemasyarakatan.
Jika seorang narapidana bisa menjadi distributor dari balik penjara, maka pembenahan sistem tidak bisa ditunda. Rutan dan lapas harus diperkuat bukan hanya secara fisik, tapi juga secara digital, moral, dan pengawasan manajerial.