Jakarta – Persidangan kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Salah satu terdakwa, Djuyamto, yang kini berstatus sebagai saksi mahkota, membuka tabir adanya intervensi dan permintaan dari sejumlah hakim senior terkait penanganan perkara tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/10/2025), Djuyamto blak-blakan menyebut bahwa perkara minyak goreng sempat menjadi “rebutan” di kalangan para hakim senior. Ia mengaku mendapat informasi itu dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan bahwa perkara tersebut juga menjadi perhatian khusus dari pihak ‘pimpinan’, meski ia tak merinci siapa yang dimaksud dengan istilah tersebut. “Saya hanya diberi tahu bahwa ini perkara penting, banyak yang memperhatikan,” tambahnya.
Pengakuan Djuyamto menambah panjang daftar dugaan adanya tekanan dan permainan di balik penanganan perkara megakorupsi minyak goreng yang sempat membuat geger publik. Sebelumnya, kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat di lingkungan peradilan dan kementerian terkait.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami lebih jauh mengenai motif dan arah intervensi yang disebut-sebut terjadi di balik layar. Namun, Djuyamto mengaku tidak tahu pasti apakah permintaan para hakim senior itu berkaitan dengan upaya memengaruhi putusan.
Kasus minyak goreng sendiri menjadi sorotan nasional setelah muncul putusan lepas terhadap terdakwa utama, yang dinilai publik tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan. Putusan itu kemudian memicu penyelidikan internal Mahkamah Agung dan langkah hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, dengan munculnya kesaksian Djuyamto, publik semakin menaruh perhatian pada integritas lembaga peradilan dan menanti bagaimana Majelis Hakim Tipikor akan menilai fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.
“Kesaksian ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar adanya dugaan intervensi struktural dalam perkara besar seperti migor,” ujar seorang pengamat hukum yang mengikuti jalannya sidang.
Sidang perkara suap vonis lepas migor dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang disebut mengetahui jalannya proses internal di PN Jakarta Pusat.