Kejagung Serahkan Uang Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO, Prabowo Hadiri Prosesi Penyerahan

Jakarta, 20 Oktober 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang senilai Rp13 triliun kepada negara sebagai hasil pemulihan kerugian dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, dan turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari hasil penyitaan aset dan pembayaran uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi tata niaga CPO yang sempat merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

“Hari ini Kejaksaan Agung menyerahkan uang sebesar Rp13 triliun kepada negara sebagai bentuk tanggung jawab hukum dari pelaku korupsi. Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen mengembalikan kerugian negara,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada Kejagung atas kerja keras dan konsistensinya dalam memberantas korupsi serta memulihkan kerugian negara.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung yang telah bekerja luar biasa. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan serius dalam menegakkan hukum,” ujar Prabowo.

Uang senilai Rp13 triliun tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah di sektor pangan, energi, dan ketahanan ekonomi.

Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kasus ekspor CPO ini sempat mencuri perhatian publik karena melibatkan sejumlah pengusaha besar dan pejabat tinggi. Modusnya berkaitan dengan penyalahgunaan izin ekspor di tengah kebijakan larangan ekspor minyak goreng pada tahun 2022, yang menyebabkan lonjakan harga di dalam negeri.

Kejagung menyatakan akan terus menelusuri aset-aset lain yang berkaitan dengan kasus tersebut agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

“Rp13 triliun ini bukan akhir, tapi awal dari komitmen kita untuk menegakkan keadilan dan menjaga keuangan negara,” tegas Burhanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *