KY Bakal Periksa Hakim Kasus Tom Lembong Pekan Depan

Tom Lembong saat memberikan keterangan pers terkait laporan ke Komisi Yudisial

Jakarta — Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa majelis hakim yang menangani kasus mantan Menteri PeJakarta — Komisi Yudisial (KY) bersiap memeriksa majelis hakim yang menyidangkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Selasa, 28 Oktober 2025, di kantor KY, Jakarta.

Langkah ini diambil setelah KY menerima laporan resmi dari tim kuasa hukum Tom yang menilai ada dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan dalam proses persidangan. Dalam kasus tersebut, Tom dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan tahun ini.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak bermaksud menilai isi putusan, melainkan menelusuri apakah proses persidangan sudah sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran etik atau intervensi dalam proses persidangan. Hakim tetap independen, tapi etik harus dijaga,” ujar Mukti di Jakarta, Selasa (21/10).

KY disebut telah mengundang seluruh anggota majelis hakim yang terlibat dalam perkara Tom Lembong untuk memberikan klarifikasi. Proses ini juga akan melibatkan tim pengawasan internal guna memastikan pemeriksaan berjalan transparan dan adil.

Langkah Tom melapor ke KY mendapat perhatian luas. Jarang ada mantan pejabat tinggi negara yang secara terbuka menggugat integritas hakim. Pihak Tom menilai beberapa keputusan dalam sidang terkesan mengabaikan bukti pembelaan dan tidak mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

“Ini bukan soal kalah atau menang. Ini soal keadilan dan proses hukum yang seharusnya jujur,” ujar salah satu kuasa hukum Tom.

Pemeriksaan etik ini menjadi ujian bagi KY untuk menunjukkan perannya sebagai penjaga moralitas peradilan. Hasilnya akan sangat menentukan — apakah ada pelanggaran etik atau semuanya berjalan sesuai koridor hukum.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Apapun hasilnya nanti, langkah KY ini diharapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, yang belakangan kerap disorot karena masalah integritas dan transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *