Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, kembali menjadi sorotan publik. Bos besar PT Duta Palma Group itu dikabarkan melakukan pelanggaran serius selama menjalani masa hukuman, sehingga pihak berwenang memutuskan untuk memindahkannya ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah — penjara dengan tingkat keamanan tinggi yang dikenal sebagai tempat pembinaan bagi narapidana kasus berat.
Pelanggaran itu terungkap setelah Surya Darmadi kedapatan mampir ke sebuah kantor usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Padahal, berdasarkan aturan, narapidana tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar izin resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga pemasyarakatan.
Kronologi Pelanggaran
Menurut sumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Surya Darmadi saat itu tengah dibawa untuk menghadiri sidang lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group. Namun, setelah sidang selesai, ia tidak langsung kembali ke rumah tahanan sebagaimana mestinya, melainkan menyempatkan diri singgah ke kantor tanpa izin resmi dari petugas pengawal.
“Pelanggaran ini tergolong berat karena menyangkut disiplin dan keamanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diputuskan bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan,” ujar salah satu pejabat Kemenkumham yang enggan disebut namanya, Selasa (21/10/2025).
Riwayat Kasus dan Hukuman
Surya Darmadi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti triliunan rupiah akibat kerugian negara yang timbul dari praktik korupsi penyerobotan lahan di kawasan hutan Riau.
Kasus ini mencuat karena Surya Darmadi, melalui grup perusahaannya PT Duta Palma, diduga secara ilegal menguasai lahan milik negara untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin sah. Tindakannya disebut merugikan negara hingga Rp 4,9 triliun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga terseret dalam kasus pencucian uang yang melibatkan tujuh perusahaan di bawah bendera Duta Palma Group. Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana Surya Darmadi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi para terdakwa korporasi tersebut.
Pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan
Setelah pelanggaran diselidiki, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung bergerak cepat. Surya Darmadi kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusa Kambangan, lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan tinggi yang dikenal sebagai tempat penahanan koruptor kelas kakap dan teroris berbahaya.
“Pemindahan ini dilakukan demi memastikan penegakan disiplin dan keamanan di lingkungan lapas. Tidak ada perlakuan istimewa bagi narapidana korupsi,” tegas Kepala Bagian Humas Ditjen PAS.
Langkah tegas ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan integritas sistem pemasyarakatan, setelah beberapa kali muncul kasus narapidana korupsi yang mendapat perlakuan istimewa di penjara.
Respons Publik
Publik menyambut positif keputusan pemindahan Surya Darmadi ke Nusa Kambangan. Banyak pihak menilai langkah ini harus menjadi contoh agar tidak ada lagi narapidana yang bermain-main dengan hukum.
“Kalau sudah dihukum, ya harus patuh. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli,” kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Andi Prasetyo.
Ia juga menilai bahwa tindakan Kemenkumham sudah tepat dan perlu terus diawasi agar tidak ada lagi celah bagi narapidana kaya atau berpengaruh untuk menyalahgunakan status hukumnya.
Dengan pemindahan ini, Surya Darmadi kini harus menjalani sisa masa hukumannya di pulau yang dijuluki ‘Alcatraz-nya Indonesia’. Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi para koruptor agar tidak lagi mencoba mengakali sistem hukum demi kepentingan pribadi.