Jakarta, 28 Oktober 2025 — Hanya karena persoalan uang parkir sebesar Rp2.000, seorang juru parkir liar di Jakarta terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berinisial R (35) itu diamankan setelah menganiaya seorang pengendara motor yang menolak membayar parkir di kawasan Jl. Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Senin (27/10) malam.
Kejadian bermula ketika korban, A (28), memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli makanan. Saat hendak pergi, pelaku menghampiri dan meminta uang parkir sebesar Rp2.000. Korban menolak karena merasa tempat tersebut bukan area parkir resmi dan tidak ada tanda-tanda pengelolaan parkir dari pihak berwenang.
Merasa tersinggung, pelaku langsung memukul korban hingga menyebabkan luka di bagian wajah. Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera melerai dan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolsek Taman Sari, Kompol Dedi Santoso, membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku emosi karena korban menolak memberikan uang parkir,” ujarnya, Selasa (28/10).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Korban sudah menjalani visum di rumah sakit dan kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Taman Sari.
“Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tambah Kompol Dedi.
Peristiwa ini menjadi sorotan warga sekitar, yang mengeluhkan keberadaan juru parkir liar di sejumlah titik di Jakarta. Banyak warga berharap pemerintah daerah bersama kepolisian dapat menertibkan praktik parkir liar yang kerap meresahkan masyarakat.
