Jambi – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol (nama Kapolda), menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang dosen di Kota Jambi. Oknum tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan secara intensif di Polda Jambi.
Dalam keterangan persnya di Mapolda Jambi, Senin (tanggal kejadian), Kapolda menyampaikan rasa prihatin dan kemarahan atas tindakan keji yang dilakukan oleh anggotanya. Menurutnya, perbuatan tersebut bukan hanya mencoreng nama baik kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan perbuatan pelaku. Tidak ada tempat di institusi ini bagi anggota yang melakukan tindak pidana berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Kami akan tindak tegas dan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Jambi. Ia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kediamannya beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik akhirnya mengarah pada seorang anggota Polri yang berdinas di jajaran Polda Jambi.
Pelaku kemudian ditangkap dan langsung menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum menghabisi nyawanya. Motif pelaku masih terus didalami oleh tim penyidik.
Kapolda Jambi menegaskan, selain menjalani proses pidana, pelaku juga akan dikenai sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini sesuai dengan komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.
“Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan, apalagi jika dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kami akan proses pidananya, dan dari sisi etik, pelaku akan kami pecat,” ujar Kapolda dengan nada tegas.
Polda Jambi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan. Kapolda berharap masyarakat tetap percaya bahwa pihak kepolisian akan menegakkan hukum dengan adil dan transparan.
Sementara itu, pelaku kini ditahan di ruang tahanan khusus Polda Jambi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kemarahan masyarakat luas. Banyak pihak berharap agar proses hukum terhadap pelaku benar-benar ditegakkan tanpa adanya perlakuan istimewa.
