Gambaran Umum
Seorang dosen wanita berinisial EY (37) — yang mengajar di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muaro Bungo (IAKSS) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi — ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui korban diduga dibunuh, bahkan ada indikasi pemerkosaan.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial W (atau disebut juga “Bripda Waldi”, 22 tahun) yang tercatat sebagai anggota aktif di Polres Tebo.
Kronologi Kejadian
- Pada Sabtu (1/11/2025), korban EY ditemukan dalam kondisi terbaring di atas tempat tidurnya, dengan tubuh tertutup sarung di kamar kos-rumahnya.
- Visum sementara menunjukkan lebam di wajah, bahu, dan leher korban serta luka di bagian kepala. Harta benda korban — seperti sepeda motor dan mobil — tidak ditemukan di lokasi. Hal ini memperkuat dugaan pembunuhan.
- Selain itu, ditemukan sperma di celana korban, sehingga muncul dugaan pemerkosaan sebelum atau dalam kaitan dengan kematian korban.
- Tim penyidik dari Polres Bungo dibantu Polres Tebo dan instansi terkait membentuk tim khusus untuk melacak pelaku, termasuk menganalisa rekaman CCTV dan aplikasi chat korban.
- Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025).
Identitas dan Motif Pelaku
- Pelaku adalah anggota aktif Polri berpangkat Bripda (Brigadir Pendek) yang bertugas di Polres Tebo.
- Motif sementara: hubungan asmara dan persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyebut “masalah pribadi dan hubungan asmara” sebagai motif awal yang sedang didalami.
Proses Hukum & Penanganan
- Pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
- Untuk memastikan penyebab kematian serta unsur kejiwaan atau adanya pemerkosaan, dilakukan autopsi oleh dokter forensik dari Polda Jambi di RSUD setempat.
- Polisi menegaskan bahwa meskipun tersangka adalah anggota Polri, proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.
