Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Terungkap: Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Gambaran Umum

Seorang dosen wanita berinisial EY (37) — yang mengajar di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muaro Bungo (IAKSS) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi — ditemukan tewas di rumahnya pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui korban diduga dibunuh, bahkan ada indikasi pemerkosaan.
Tak lama kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial W (atau disebut juga “Bripda Waldi”, 22 tahun) yang tercatat sebagai anggota aktif di Polres Tebo.

Kronologi Kejadian

  1. Pada Sabtu (1/11/2025), korban EY ditemukan dalam kondisi terbaring di atas tempat tidurnya, dengan tubuh tertutup sarung di kamar kos-rumahnya.
  2. Visum sementara menunjukkan lebam di wajah, bahu, dan leher korban serta luka di bagian kepala. Harta benda korban — seperti sepeda motor dan mobil — tidak ditemukan di lokasi. Hal ini memperkuat dugaan pembunuhan.
  3. Selain itu, ditemukan sperma di celana korban, sehingga muncul dugaan pemerkosaan sebelum atau dalam kaitan dengan kematian korban.
  4. Tim penyidik dari Polres Bungo dibantu Polres Tebo dan instansi terkait membentuk tim khusus untuk melacak pelaku, termasuk menganalisa rekaman CCTV dan aplikasi chat korban.
  5. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Minggu (2/11/2025).

Identitas dan Motif Pelaku

  • Pelaku adalah anggota aktif Polri berpangkat Bripda (Brigadir Pendek) yang bertugas di Polres Tebo.
  • Motif sementara: hubungan asmara dan persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyebut “masalah pribadi dan hubungan asmara” sebagai motif awal yang sedang didalami.

Proses Hukum & Penanganan

  • Pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
  • Untuk memastikan penyebab kematian serta unsur kejiwaan atau adanya pemerkosaan, dilakukan autopsi oleh dokter forensik dari Polda Jambi di RSUD setempat.
  • Polisi menegaskan bahwa meskipun tersangka adalah anggota Polri, proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *