Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons soal Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang marah karena tanah miliknya di Makassar menjadi objek sengketa.Nusron menjelaskan objek sengketa tersebut adalah konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak tertentu.Kemudian, ia mengatakan konflik tersebut tiba-tiba dilakukan eksekusi dan belum melalui proses konstatering sehingga memerlukan pengukuran ulang.
“Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron saat dijumpai wartawan usai kegiatan Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025 di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering,” katanya.Ia menegaskan terdapat dua masalah terhadap konflik ini, yakni adanya gugatan PTUN dari Mulyono dan sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.
“Pertama, ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Nomor dua, di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla,” tambahnya.Sebelumnya, JK marah saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kini menjadi objek sengketa dan diduga telah diambil alih.
JK mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding ada upaya perampokan serta permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.”Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya,”
