Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Lembaga antirasuah itu mengaku mendapatkan sejumlah informasi penting dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang sempat dibentuk untuk menyelidiki berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hasil temuan dan laporan dari Pansus Haji 2024 menjadi salah satu sumber yang sangat membantu tim penyidik dalam mengurai benang kusut dugaan korupsi kuota haji tambahan. Menurutnya, KPK telah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap setiap informasi yang diberikan oleh Pansus.
“Dalam perkara kuota Haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan. Setiap informasi dari pansus tersebut juga sudah didalami dan dianalisis oleh penyidik, yang tentu saja membantu KPK mengungkap perkara ini makin terang-benderang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Kuota Tambahan
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan mengenai penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut sejatinya diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk memperluas kesempatan bagi calon jemaah haji Indonesia yang telah menunggu bertahun-tahun. Namun, muncul dugaan bahwa sebagian kuota justru disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sumber di internal parlemen mengungkapkan, beberapa nama pejabat dan penyelenggara perjalanan ibadah haji (PIHK) disebut-sebut mendapat jatah kuota secara tidak resmi. Hal ini kemudian menjadi sorotan publik setelah sejumlah calon jemaah yang sudah terdaftar mengaku gagal berangkat karena kuotanya “tiba-tiba hilang” atau dialihkan ke pihak lain.
Peran Pansus Haji 2024
Pansus Haji 2024 yang dibentuk oleh DPR RI bertugas menelusuri seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji, termasuk mekanisme pembagian kuota tambahan. Dalam prosesnya, pansus menemukan sejumlah indikasi adanya ketidakteraturan administrasi, dugaan praktik jual beli kuota, serta keterlibatan oknum pejabat dalam mengatur distribusi kuota secara tidak transparan.
Hasil kerja Pansus tersebut kemudian diserahkan ke KPK sebagai bahan pendukung penyelidikan. Menurut Budi, kolaborasi antara Pansus Haji dan KPK menjadi contoh sinergi positif antara lembaga negara dalam memberantas korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi peran DPR melalui Pansus Haji yang secara terbuka memberikan hasil temuannya kepada KPK. Semua informasi yang diterima tentu menjadi bahan penting untuk memperdalam penyidikan,” ujarnya.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Tertentu
Dalam pengembangan perkara, KPK dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Kementerian Agama, biro perjalanan, dan beberapa pihak swasta. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran dana tidak wajar yang mengalir dari penyelenggara haji ke oknum pejabat sebagai imbalan atas pembagian kuota tambahan.
Meski belum ada penetapan tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji menjaga integritas dan tidak menjadikan ibadah suci sebagai lahan mencari keuntungan pribadi.
Transparansi Penyelenggaraan Haji Jadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menambah panjang daftar persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Publik menilai perlu ada perbaikan menyeluruh dalam sistem pengelolaan kuota, termasuk pembentukan sistem digital yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Sejumlah pengamat juga mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian kuota, terutama tambahan kuota yang sering kali diberikan secara mendadak oleh pemerintah Arab Saudi.
Dengan adanya penyelidikan yang sedang berjalan, publik kini menanti langkah tegas dari KPK. Bila kasus ini berhasil diungkap secara tuntas, bukan hanya akan menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya bersih dan amanah.