Jakarta, 26 September 2025 — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9). Dalam sidang tersebut, pihak pembela menghadirkan tiga saksi ahli dari bidang hukum pidana, hukum perdata, dan linguistik.
Berikut rangkuman terbaru dan sorotan krusial dari jalannya persidangan:
Siapa Saksi Ahli yang Dihadirkan?
Ketiga saksi ahli tersebut adalah:
- Prof. Dr. Ahmad Supardji (Ahli pidana, Universitas Al-Azhar Indonesia)
- Dr. Subandi (Ahli perdata, Universitas Trisakti)
- Dr. Frans Asisi (Ahli bahasa / linguistik, Universitas Indonesia)
Menurut kuasa hukum Nikita, saksi ahli itu hadir untuk memberi perspektif mendalam agar persidangan menjadi lebih terang dan menyeluruh, bukan semata untuk meringankan dakwaan.
Inti Keterangan dari Para Ahli
Ahli Hukum Pidana
Ahli pidana menilai bahwa dalam pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Nikita (atau pihak lain dalam persengketaan) tidak terdapat unsur pengancaman, pemerasan, maupun pencemaran nama baik. Menurut pendapat saksi ini, apa yang terjadi lebih tepat dipandang sebagai bagian dari negosiasi antarpihak, bukan sebagai tindak pidana.
Ahli Hukum Perdata
Ahli perdata kemudian mengurai bahwa hubungan hukum antara para pihak (Nikita, Ismail Syahputra, Reza Gladys) bisa dibaca dalam konteks perjanjian atau kesepakatan, dengan hak dan kewajiban tertentu. Dalam pandangan ini, peristiwa yang disengketakan lebih tepat diselesaikan lewat ranah perdata ketimbang pidana.
Ahli Linguistik / Bahasa
Ahli bahasa memfokuskan pada analisis percakapan antara para pihak — misalnya kata seperti “oke, aku baiknya bagaimana Mail ya … oke kita deal Mail” — dan menyimpulkan bahwa kalimat tersebut bermuatan negosiasi, bukan ancaman atau pemerasan secara eksplisit.
Ketiganya dianggap menyampaikan narasi yang “sinkron” dalam memetakan bagaimana rangkaian fakta saling terkait, sehingga majelis hakim dapat memperoleh gambaran utuh atas dinamika kasus yang bersangkutan
Langkah Selanjutnya: Jika Tidak Cukup, Dua Saksi Ahli Baru?
Menjelang persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum Nikita menyatakan akan menghadirkan dua saksi ahli tambahan, yakni:
- Ahli hukum IT untuk menelaah aspek digital dan transmisi data/komunikasi dalam kasus
- Ahli TPPU khusus untuk memperkuat argumen terkait tuduhan pencucian uang (bagaimana aliran dana, audit forensik, dan relevansi unsur TPPU dalam dakwaan)
Menurut pihak pembela, mereka ingin mempersempit ruang lingkup saksi agar tetap sesuai kompetensi dan pasal dakwaan.
Tantangan dan Sorotan Publik
- Beban pembuktian tetap berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adalah tugas JPU membuktikan unsur-unsur pidana sesuai dakwaan, termasuk unsur pemerasan dan unsur pencucian uang.
- Titik lemah dakwaan TPPU seringkali terletak pada keterkaitan aliran dana dengan tindakan kejahatan yang didakwakan. Apakah ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa dana tersebut “bersihkan uang” dari hasil kejahatan?
- Perdebatan ranah pidana vs perdata menjadi kunci dalam strategi pembelaan — apabila majelis hakim mengakui bahwa sebagian sengketa adalah soal perjanjian sipil, maka ruang penjatuhan sanksi pidana akan sulit.
- Analisis bahasa dan konteks komunikasi berpotensi menjadi penentu — apakah pernyataan tertentu bisa dikualifikasi sebagai ancaman atau hanya retorika dalam negosiasi.