Jakarta, 27 Oktober 2025 —
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi sorotan nasional. Fakta baru mengungkap bahwa Nurhadi diduga tewas akibat dianiaya oleh dua atasannya sendiri saat berada di vila kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kejadian tragis itu bukan kecelakaan biasa. Dari hasil otopsi dan penyelidikan, korban diduga dipukul oleh Ipda Haris Chandra, kemudian dipiting oleh Kompol I Made Yogi Purusa hingga kehilangan kesadaran sebelum akhirnya ditemukan mengambang di kolam renang vila.
⚖️ Malam Maut di Vila Gili Trawangan
Peristiwa bermula pada Rabu malam, 16 April 2025, ketika Nurhadi bersama dua atasannya—Kompol Yogi dan Ipda Haris—serta dua wanita berinisial M dan P menginap di sebuah vila mewah di Gili Trawangan.
Mereka disebut sedang berkumpul santai sambil minum-minum di tepi kolam renang. Namun suasana berubah panas setelah terjadi percekcokan antara Nurhadi dan para perwira seniornya.
Menurut hasil penyidikan Polda NTB, Nurhadi sempat dipukul keras oleh Ipda Haris di bagian wajah. Setelah itu, Kompol Yogi disebut memiting leher korban hingga tersungkur dan tak sadarkan diri. Tak lama berselang, tubuh Nurhadi ditemukan di dasar kolam renang dengan kedalaman sekitar 1,2 meter.
🧬 Hasil Otopsi: Ada Cekikan dan Patah Tulang Lidah
Temuan forensik memperkuat dugaan penganiayaan. Dari hasil autopsi RS Bhayangkara Mataram, ditemukan:
- Luka memar di wajah dan leher,
- Patah tulang lidah akibat tekanan kuat,
- Cairan kolam di paru-paru dan ginjal, menandakan korban masih hidup saat masuk ke air.
“Artinya, korban sempat bernapas di dalam air setelah dianiaya,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, dalam keterangan resmi, Senin (27/10).
🚨 Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda NTB kini telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Kompol I Made Yogi Purusa (YG)
- Ipda Haris Chandra (HC)
- Perempuan berinisial M, yang diduga ikut berada di lokasi dan mengetahui kejadian.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 KUHP tentang peran bersama dalam tindak pidana.
Pihak Polda NTB juga telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua perwira polisi tersebut.
🗣️ Reaksi Publik dan Pihak Keluarga
Keluarga korban masih berduka dan menuntut keadilan penuh.
“Nurhadi bukan mati tenggelam, tapi dibunuh. Kami percaya hukum bisa mengungkap semuanya,” ujar salah satu anggota keluarga saat ditemui di Mataram.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena terjadi di internal kepolisian, apalagi melibatkan anggota Propam — bagian yang seharusnya menegakkan disiplin di tubuh Polri.
🧩 Motif: Cemburu dan Konflik Pribadi
Sumber penyidik menyebut bahwa pertengkaran malam itu diduga dipicu masalah pribadi antara para pelaku dan korban. Nurhadi disebut sempat dekat dengan salah satu wanita yang hadir di lokasi, yang diduga memicu kecemburuan dan kemarahan dari kedua atasannya.
“Motifnya masih didalami, tapi ada faktor emosi pribadi yang kuat,” ungkap sumber kepolisian.
🔍 Langkah Hukum Selanjutnya
Direktur Reskrimum Polda NTB memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan pekan ini. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada yang akan dilindungi, meski para tersangka merupakan anggota internal.
“Kami akan proses secara transparan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Kapolda NTB Irjen Lalu Rachmad
