PT Taspen (Persero) (Taspen) sebagai lembaga pengelola dana pensiun dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) sebagai bagian dari pengelola APBN secara rutin menjadi rujukan masyarakat terkait hak pensiunan, termasuk gaji pokok dan tunjangan. Belakangan ini muncul berbagai kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan tahun 2025, seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79/2025) yang di dalamnya disebut-sebut ada peningkatan kesejahteraan ASN. 
Namun, penting untuk dibedakan antara ASN aktif dan pensiunan ASN/PNS, karena regulasi untuk keduanya bisa berbeda.
Status Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Apa yang diketahui saat ini
- Hingga akhir Oktober 2025, Taspen menyatakan bahwa belum ada aturan resmi terbaru dari pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok atau tunjangan pensiunan PNS untuk tahun 2025 selain yang sudah berlaku sebelumnya.
- Perpres 79/2025 memang memuat rencana atau tujuan peningkatan kesejahteraan ASN, tetapi fokus utama dokumen tersebut adalah ASN yang masih aktif, bukan secara eksplisit pensiunan PNS.
- Sebelumnya, kebijakan terupdate bagi pensiunan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 (PP 8/2024) yang mengatur penyesuaian gaji pokok pensiunan sebesar 12% sejak 1 Januari 2024.
Kabar yang Beredar dan Klarifikasi
- Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Taspen telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025. Namun, lembaga cek fakta menyatakan bahwa klaim tersebut adalah hoaks atau informasi yang salah karena belum ada keputusan resmi.
- Meskipun banyak harapan dari kalangan pensiunan bahwa akan ada “rapel” atau pembayaran kenaikan gaji tambahan pada November 2025, Taspen menegaskan bahwa klaim tersebut belum bisa dipastikan karena belum ada regulasi turunan atau instruksi resmi.
Singkatnya: Saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS khusus untuk 2025 yang sudah disahkan. Pensiunan masih menerima berdasarkan skema yang berlaku hingga PP 8/2024.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS (acuan PP 8/2024)
Karena belum ada kenaikan baru, maka acuan terbaru adalah dari PP 8/2024 yang menetapkan bahwa gaji pokok pensiunan PNS naik sebesar ± 12% sejak 1 Januari 2024.
Beberapa contoh besaran (per bulan) menurut golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: antara Rp 1.685.700 sampai kira-kira Rp 2.176.100 untuk golongan I-d.
- Golongan II: hingga sekitar Rp 3.094.200 untuk II-d.
- Golongan III: hingga sekitar Rp 3.885.600 untuk III-d.
- Golongan IV: hingga sekitar Rp 4.779.900 untuk IV-e.
Catatan: angka-angka ini hanya untuk gaji pokok pensiunan, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, atau tunjangan lainnya yang melekat.
Implikasi & Hal yang Perlu Diperhatikan
Bagi Pensiunan PNS
- Karena belum ada kenaikan tambahan untuk 2025, pensiunan sebaiknya tidak mengandalkan adanya perubahan gaji pokok di luar yang sudah diberlakukan lewat PP 8/2024.
- Pastikan selalu mengecek kanal resmi Taspen atau Kemenkeu untuk pengumuman resmi.
- Jangan terpengaruh oleh unggahan viral di media sosial yang menyebut kenaikan gaji “otomatis” — banyak yang telah diverifikasi sebagai hoaks atau informasi belum diverifikasi.
Bagi Pemerintah / Manajemen Kebijakan
- Kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan tetap ada, mengingat inflasi dan biaya hidup meningkat. Walaupun regulasi belum dirilis, harapan dari pensiunan cukup besar untuk penyetaraan/perbaikan.
- Komunikasi publik sangat penting agar tidak timbul kebingungan atau spekulasi yang keliru di masyarakat.

 
			 
			