Yogyakarta — Jagat maya tengah dihebohkan oleh beredarnya video perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Video tersebut memperlihatkan aktivitas jual beli anjing yang diduga akan disembelih untuk diolah menjadi makanan. Kejadian itu memicu reaksi keras dari masyarakat dan para pecinta hewan yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk kekejaman terhadap hewan.
Menanggapi hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan aturan tegas untuk melarang peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Yogyakarta. Sultan mengakui bahwa selama ini pihaknya belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak praktik semacam itu, meskipun sudah ada imbauan moral dan surat edaran sebelumnya.
“Kami akan menyiapkan aturan yang lebih tegas. Selama ini memang belum ada dasar hukum yang bisa digunakan untuk menindak langsung karena belum ada larangannya secara eksplisit,” ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (31/10/2025).
Belum Ada Aturan Hukum yang Mengikat
Sultan menjelaskan, Pemda DIY sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Peredaran Daging Anjing serta Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, surat edaran tersebut sifatnya masih imbauan moral kepada masyarakat dan pelaku usaha, bukan larangan yang memiliki kekuatan hukum.
“Surat edaran itu lebih kepada pengendalian dan edukasi. Belum bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku,” tutur Sultan.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta dinas terkait untuk merumuskan regulasi yang lebih kuat — baik dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) atau bahkan peraturan daerah (Perda) — agar praktik perdagangan daging anjing bisa benar-benar dilarang dan diawasi secara hukum.
Tekanan Publik dan Isu Kesehatan
Viralnya video di Bantul ini juga menarik perhatian publik luas. Banyak netizen dan aktivis perlindungan hewan mendesak pemerintah bertindak cepat. Mereka menilai konsumsi daging anjing tidak hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut data dari organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), daging anjing yang diperdagangkan di sejumlah daerah di Indonesia seringkali tidak melalui pemeriksaan kesehatan, bahkan berasal dari anjing liar yang berisiko tinggi menularkan penyakit seperti rabies.
“Selain aspek moral, aspek kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Daging anjing bisa menjadi media penyebaran rabies dan penyakit zoonosis lainnya,” ujar salah satu aktivis DMFI DIY, ketika dimintai tanggapan.
Langkah Pemda DIY ke Depan
Sultan menegaskan bahwa langkah konkret akan segera diambil. Pemda DIY akan memperkuat sosialisasi terkait bahaya konsumsi daging anjing serta melakukan pengawasan terhadap pasar-pasar tradisional dan tempat yang diduga memperjualbelikan hewan tersebut.
“Kami tidak ingin ini terus terjadi. Selain merugikan citra Yogyakarta sebagai kota budaya dan pariwisata, praktik seperti ini juga tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang kita junjung,” tegas Sultan.
Rencananya, Pemda juga akan bekerja sama dengan komunitas pecinta hewan, lembaga kesehatan, dan aparat penegak hukum untuk membentuk tim terpadu pengawasan dan penindakan. Tim ini nantinya akan berfokus pada pemantauan rantai pasok, mulai dari penangkapan anjing hingga proses distribusi dan penjualan.
Dukungan Warga
Sejumlah warga DIY turut menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Mereka berharap langkah tegas ini dapat menghentikan praktik perdagangan anjing yang dinilai tidak manusiawi.
“Sudah saatnya DIY punya aturan yang jelas. Banyak warga tidak tahu bahwa menjual atau makan daging anjing bisa berisiko. Kalau ada larangan resmi, orang pasti akan berpikir dua kali,” ujar Andini, warga Sleman.
Dengan adanya rencana penerbitan aturan baru ini, Pemda DIY berharap dapat menekan praktik perdagangan daging anjing sekaligus memperkuat citra Yogyakarta sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kebudayaan, dan kesejahteraan makhluk hidup.

 
			 
			