Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi mengumumkan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR terkait kontroversi pernyataan mereka saat merespons dinamika sosial beberapa waktu lalu. Hasilnya, tiga legislator dinilai melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan, sementara dua lainnya dinyatakan bebas dari pelanggaran.
Dalam putusan yang dibacakan pada awal November 2025 tersebut, MKD menegaskan bahwa para wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral dan etik untuk menjaga tutur kata serta sikap, terutama saat menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Tiga Anggota DPR Disanksi Nonaktif
Tiga nama yang dijatuhi sanksi adalah:
- Ahmad Sahroni — dinonaktifkan selama enam bulan dan tidak menerima hak keuangan selama masa sanksi.
- Eko Patrio — dijatuhi hukuman nonaktif empat bulan.
- Nafa Urbach — resmi menerima sanksi penonaktifan tiga bulan.
Mereka dinilai melakukan pelanggaran etik dalam pernyataan publik yang dianggap tidak sesuai dengan standar etika anggota legislatif.
Dua Nama Dinyatakan Tidak Bersalah
Di sisi lain, Uya Kuya dan Adies Kadir lepas dari segala tuduhan. MKD menilai keduanya tidak terbukti melanggar etika dalam kasus yang sama, sehingga tetap dapat menjalankan tugas legislatif tanpa sanksi.
Etika Publik Jadi Sorotan
Putusan ini kembali menyoroti pentingnya etika komunikasi pejabat negara di ruang publik. MKD menegaskan bahwa setiap anggota DPR harus menjadi teladan dalam menjaga sikap, terutama saat merespons kritik atau situasi yang menimbulkan sensitivitas sosial.
Pengamat menilai, langkah MKD kali ini menunjukkan upaya DPR mempertegas garis batas perilaku publik pejabat negara. Meski demikian, publik akan menunggu konsistensi penegakan aturan ini ke depannya.
Momentum Perbaikan Integritas
Keputusan ini diharapkan menjadi momentum bagi lembaga legislatif untuk memperkuat budaya transparansi, profesionalisme, dan kesadaran etika. Bagi publik, putusan MKD ini menjadi sinyal bahwa tanggung jawab moral pejabat bukan sekadar formalitas, melainkan standar yang harus ditegakkan kapan pun dan di mana pun.
