Buronan Interpol Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar atas Kasus Pencucian Uang Rp 2,7 Triliun

Buronan Interpol Rp 2,7 Triliun Akhirnya Ditangkap di Qatar

Buronan Interpol asal Indonesia, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya berhasil ditangkap di Doha, Qatar, setelah tujuh bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya itu diduga terlibat dalam kasus penghimpunan dana ilegal dan pencucian uang dengan nilai fantastis mencapai Rp 2,7 triliun.

Modus & Dugaan Tindak Pidana

Menurut penyidik, Adrian menggunakan perusahaan-perusahaan “special purpose vehicle” (SPV) untuk menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal. Perusahaan itu antara lain:

  • PT Radhika Persada Utama (RPU)
  • PT Putra Radhika Investama (PRI)

Dana triliunan rupiah tersebut diduga diputar untuk berbagai kepentingan, termasuk pencucian uang melalui skema investasi dan pinjaman fiktif.

Atas perbuatannya, Adrian dijerat dengan:

  • UU Perbankan
  • UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana

Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.


Dengan ditangkapnya Adrian Gunadi, Polri berhasil membuktikan komitmennya dalam menindak kasus pencucian uang lintas negara. Publik kini menunggu proses persidangan, apakah kasus Rp 2,7 triliun ini akan benar-benar membuka praktik ilegal yang lebih besar di sektor keuangan digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *