Dua Desa di Bogor Dilelang, Mendes PDT Yandri Susanto Turun Tangan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto meninjau langsung dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tengah menghadapi polemik serius terkait status tanah mereka. Desa Sukaharja dan Sukamulya, yang sudah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka, dikabarkan masuk dalam daftar aset yang dilelang akibat permasalahan kredit macet.

Dalam kunjungannya pada Kamis (2/10/2025), Yandri menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa tinggal diam menyaksikan masyarakat desa kehilangan tanah warisan leluhur yang telah mereka tempati sejak puluhan tahun silam. “Desa Sukaharja ini sudah berdiri sejak 1930 dan masyarakat sudah lama berdiam di sini. Namun, persoalan muncul ketika ada seorang pengusaha Gunung Batu yang mengagunkan tanah di wilayah ini,” ujarnya di hadapan wartawan.

Tanah Desa Jadi Agunan

Permasalahan bermula ketika tanah di kawasan dua desa tersebut dijadikan agunan oleh seorang pengusaha. Namun, kredit yang diajukan kemudian macet sehingga aset berupa lahan luas di dua desa itu disita oleh pihak perbankan dan akhirnya masuk dalam proses lelang. Akibatnya, tanah yang selama ini ditempati ribuan warga Desa Sukaharja dan Sukamulya terancam berpindah tangan kepada pihak lain.

Dari catatan yang diungkap Yandri, Desa Sukamulya memiliki luas sekitar 337 hektare, sementara Desa Sukaharja lebih luas lagi, yakni mencapai 451 hektare. Total hampir 800 hektare lahan desa kini berada dalam status sengketa dan rawan berpindah kepemilikan. “Kalau ini dibiarkan, jelas merugikan masyarakat desa yang sudah hidup dan beranak-pinak di wilayah ini sejak lama,” tambahnya.

Kekhawatiran Masyarakat

Kondisi ini memicu keresahan yang luar biasa di tengah warga. Mereka khawatir status desa akan hilang, dan tanah yang seharusnya menjadi ruang hidup serta sumber penghidupan justru jatuh ke tangan investor atau korporasi. Bagi masyarakat, desa bukan sekadar wilayah administrasi, melainkan bagian dari sejarah panjang perjuangan mereka menjaga tanah leluhur.

Sejumlah tokoh masyarakat setempat menilai, penyitaan tanah desa tidak masuk akal, mengingat lahan tersebut telah menjadi bagian integral dari kehidupan warga sejak lama. Mereka berharap kehadiran pemerintah pusat melalui Mendes PDT mampu menjadi solusi konkret dalam menyelamatkan desa dari ancaman kehilangan tanah.

Komitmen Pemerintah

Menyikapi persoalan ini, Yandri Susanto menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga lembaga hukum untuk mencari jalan keluar terbaik. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan masyarakat desa menjadi korban praktik bisnis yang merugikan. “Kita akan pelajari secara detail dasar hukum penyitaan ini, dan bagaimana status tanah yang sudah sejak lama menjadi milik masyarakat,” ungkapnya.

Lebih jauh, Yandri juga menyinggung pentingnya perlindungan hukum bagi desa-desa di Indonesia agar tidak mengalami kasus serupa di kemudian hari. Menurutnya, pemerintah akan memperkuat regulasi terkait pengelolaan aset desa, sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati masyarakat sejak generasi terdahulu.

Simbol Keberlangsungan Desa

Kasus Sukaharja dan Sukamulya menjadi gambaran nyata betapa rentannya desa menghadapi ancaman kehilangan aset akibat praktik ekonomi yang tidak berpihak pada masyarakat kecil. Padahal, desa-desa tersebut sudah ada bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan, sehingga memiliki nilai sejarah yang seharusnya dijaga.

Yandri menegaskan, dua desa ini tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masalah kredit macet seorang pengusaha. “Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal keberlangsungan hidup masyarakat desa dan sejarah bangsa,” tegasnya.

Dengan perhatian langsung dari pemerintah pusat, masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya berharap ada titik terang yang bisa menyelamatkan tanah mereka. Mereka menanti langkah konkret pemerintah agar desa yang telah berdiri hampir satu abad ini tetap lestari dan bisa diwariskan ke generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *